Dinas Pendidikan DKI Jakarta Cabut Kepesertaan 492 Siswa Penerima KJP Plus



Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 492 siswa berdasarkan hasil dari monitoring dan evaluasi terhadap penerima bantuan sosial pendidikan di berbagai tingkat pendidikan (SD-SMA) selama periode 2023.

Keputusan tersebut dinyatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo sebagai implementasi peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

"Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan akan dibatalkan. Namun, pembatalan juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja,” jelas Purwo, dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/1).

Purwo pun mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.

“Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus. Sehingga, bantuan ini dapat tepat sasaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Purwo menerangkan, total pembatalan KJP Plus pada 2023 sebanyak 492 orang yang tersebar pada setiap jenjang pendidikan (SD-SMA).

Adapun rincian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala 492 penerima KJP Plus di hentikan status kepesertaannya.

Jumlah peserta KJP Plus yang di hentikan statusnya terkait hal antara lain,Tindakan asusila sebanyak 3 orang.

Diketahuinya Siswa dan Siswi melakukan tindakan perkelahian sebanyak 1 orang, Berkendara membawa senjata tajam sebanyak 7 orang.

Selain itu ada lima siswa yang lulus menyelesaikan pendidikan dan Meninggal dunia sebanyak 3 orang.

Adapun Siswa dan Siswa yang telah melakukan bullying maupun tindak kekerasan serta perundungan sebanyak 27 orang.

Sebanyak 5 Siswa terdata di kepolisian pernah melakukan tindakan pencurian.


Menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang. Serta mengundurkan diri dari KJP atau menikah sejumlah 39 orang.

Menolak KJP Sebanyak 1 orang, merokok sebanyak 103 orang, minum Miras/ Narkoba sebanyak 8 orang.

Orang tua ASN (PNS/PPPK) sebanyak 10 orang, pindah sekolah sebanyak 11 orang.

Sudah bekerja sebanyak 8 orang, tawuran sebanyak 163 orang, melakukan tindak pidana sebanyak 1 orang, melakukan tndak masuk sekolah sebanyak 18 orang




Post a Comment

Lebih baru Lebih lama