Ditreskrimum Polda Metro Jaya Grebek Kantor Akuntan Tempat Pembuatan Uang Palsu Sejumlah 22 Miliar Rupiah di Jakarta Barat


Jakarta, cakra.id. - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan uang palsu sejumlah 22 miliar rupiah beserta mesin pemotong dan mesin percetakan di kantor Akuntan kawasan Srengseng Raya, Jakarta Barat.

Dalam penggrebekan, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka berinisial M, YA, dan FF.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan tiga tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu," ujarnya, Senin (17/6/2024).

Lanjut Ade Ary turut menguraikan pekerjaan masing-masing tersangka kepada awak media.

"Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," katanya.

Ade Ary Syam Indradi menyampaikan Selain mengamankan tiga tersangka, Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar senilai Rp22 miliar. Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," jelas Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary menegaskan, puluhan miliar uang palsu itu belum sempat diedarkan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan mendalam terhadap ketiga pelaku tersebut.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," kata Dia 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu.

Para tersangka dikenakan ancaman hukuman berupa hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama