Polda Metro Jaya Tangkap Pemeran Pria Serta Motif Penyebaran Video Syur Audrey Davis


Chakra.id, Jakarta -  Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap AP (27) pemeran pria dalam video syur yang melibatkan anak dari musisi David Bayu, Audrey Davis.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, tersangka AP melakukan perekaman itu tanpa seizin Audrey.

"Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka AP di rumah tersangka AP. Dan saat merekam itu tidak diketahui, tidak seizin Saksi AD,” kata Ade Ary kepada awak media, Senin (12/8/2024).

Tersangka AP ditangkap di kediamannya Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sekitar Pukul 21.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB, pada hari Sabtu (10/8/2024)

Subdit siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri mengungkapkan bahwa  AP (27) awalnya sebagai saksi setelah penyelidikan dan alat bukti merupakan perekam sekaligus sebagai pemeran pria dalam video syur.

"Sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022," jelasnya dalam keterangan tertulis.

Ade Safri juga mengungkap motif AP  merekam dan menyebarkan video syur dengan Audrey disebabkan sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih.

"Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," tandas Ade Safri.

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya diberitakan telah berhasil menangkap 2 orang terkait kasus penyebaran video syur mirip anak David Bayu alias David Naif, Audrey Davis.

Keduanya adalah MRS, 22, yang berstatus mahasiswa, dan JE, 35, pengangguran.

Dari tangan tersangka MRS penyidik menyita beberapa barang bukti. Di antaranya 3 ponsel, 3 video syur mirip Audrey, 1 email, dan 4 akun dompet elektronik. Sedangkan dari tersangka JE disita 1 unit ponsel, 1 akun X, dan 1 video syur mirip Audrey.

Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup "AUDREY DAVIS VIRAL". Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornograf

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama