Chakra.id, Jakarta - Sejumlah personel polisi dari tingkat polsek hingga polda diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya buntut aksi pembubaran diskusi yang dilaksanakan Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grandkemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/9/2024).
Bid Propam total memeriksa 11 orang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas.
“Komandan lapangan dimulai dari perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian Kapolsek, Kapolres, itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak, siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa kemudian apa yang dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Terkait insiden pembubaran di Grand Kemang, Polisi pun melakukan audit internal terhadap petugas yang melakukan pengamanan di lokasi
Menurut Ade Ady, Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 petugas dari Polres, Polsek, dan Polda.
Selain itu, ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas sekuriti dan manajer hotel Grand Kemang.
“Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” urainya.
Kabid Humas menegaskan, komitmen Kapolda Metro Jaya secara transparan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk terlebih apabila ada potensi gangguan Kamtibmas.
Hal itu akan ditindaklanjuti sebagai pertanggungjawaban Polda Metro Jaya mengusut tuntas dan tentunya akan menindak segala bentuk pelanggaran hukum, premanisme hingga persekusi.
"Kita semua harus menghormati hak dan kewajiban masyarakat yang satu dengan lainnya, ada hak konstitusi dan hak aktivitas, apabila ada yang dirugikan, melanggar hukum, dan mengganggu Kamtibmas pasti akan diberi tindakan kepolisian, itu komitmen Polda metro jaya,” tukasnya
Terkait dengan motif, polisi masih mendalami terus terhadap beberapa pelaku yang sudah terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban.
Perbuatan tersebut, imbuh Ade Ary tidak dibenarkan, melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi ada properti yang dirusak kemudian barang milik orang lain dirusak.
Kemudian ada beberapa orang yang dilakukan pemukulan, ini hal yang sangat tidak baik.
“Kami pasti akan mendalami dan mengusut tuntas, penetapan dua tersangka juga berdasarkan laporan polisi,” ujarnya.
Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. Kelima orang yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing.
FEK adalah koordinator lapangan, sedangkan empat orang lainnya berperan sebagai perusak baliho hingga properti hotel.
FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.
Sementara itu, tiga orang lain belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus saksi.
Adapun diskusi FTA sendiri dihadiri sejumlah tokoh yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun.
Selain Refly Harun, forum diskusi itu juga dihadiri oleh Said Didu, Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen (Purn) Soenarko, dan sejumlah aktivis
Posting Komentar