Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan surat presiden (surpres) baru terkait 20 calon dalam pemilihan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Prabowo untuk mengulang proses seleksi pemilihan calon ketua KPK guna mengatasi problem legitimasi akan menghantui pimpinan KPK dalam lima tahun mendatang dan rentan dipersoalkan oleh terduga atau pelaku korupsi.
Bila tidak dilakukan maka problem legitimasi akan menghantui pimpinan KPK dalam lima tahun mendatang dan rentan dipersoalkan oleh terduga atau pelaku korupsi.
Hal tersebut karena pertimbangan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 117 yang menyebutkan seleksi dan rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029. Dengan mengacu pada logika tersebut, yang berwenang menyeleksi dan merekrut pimpinan KPK periode 2024-2029 adalah Presiden dan DPR pada periode 2024-2029.
Pertimbangan MK tersebut berkenaan dengan putusan mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang konstitusional menurut MK adalah 5 tahun. Adapun bunyi pertimbangan putusan No 112/2022 adalah sebagai berikut:
”Bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang diberikan oleh Pasal 34 UU No 30/2002 selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan telah ternyata menyebabkan dalam satu kali periode masa jabatan Presiden dan DPR, yaitu selama 5 (lima) tahun in casu periode 2019-2024, dapat melakukan penilaian terhadap lembaga KPK sebanyak 2 (dua) kali yaitu dalam hal melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK.
Dalam hal ini, secara kelembagaan, KPK diperlakukan berbeda dengan lembaga negara penunjang lainnya namun tergolong ke dalam lembaga constitutional importance yang sama-sama bersifat independen dan dibentuk berdasarkan undang-undang karena terhadap lembaga constitutional importance yang bersifat independen tersebut, yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 (lima) tahun, dinilai sebanyak satu kali selama 1 (satu) periode masa jabatan Presiden dan DPR.
Posting Komentar