Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, turut dalam penggeledahan itu. Dua tersangka dari Kemkomdigi didatangkan untuk dimintai keterangan tentang isi kantor.
’’Berapa orang yang bekerja di sini sebagai operator?’’ tanya Wira kepada salah seorang tersangka.
’’Delapan orang, Pak. Empat orangnya admin,’’ tuturnya dengan tangan diborgol.
Para operator dan admin itu bekerja selama 10 jam per hari. Setiap pekerja dibayar Rp5 juta per bulan. Dari penuturan tersangka, Wira menyebut, ada 5.000 laman judi online (judol) yang terdata.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya 4.000 situs yang diblokir. Seribu situs tidak diblokir. Pelaku menyebut, 1.000 situs itu ’’dibina’’. Situs yang tak diblokir tersebut kemudian diminta untuk menyetor duit. Satu situs rata-rata diminta membayar Rp8,5 juta.
Tersangka mengaku, tidak ada perintah dari Kemkomdigi untuk melakukan perilaku lancung itu. Langkah tersebut merupakan inisiatif sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan pihaknya telah menetapkan 11 tersangka terkait kasus tersebut. Dari jumlah itu, ada yang dari staf ahli Kemkomdigi dan masyarakat.
’’Mereka melakukan penyalahgunaan. Dengan tidak memblokir beberapa situs dari data mereka,’’ paparnya.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid kemarin menerbitkan Instruksi Menteri Komunikasi dan Digital 2/2024. Dalam peraturan tersebut, Menkomdigi menginstruksi seluruh pegawainya melaksanakan dan menaati pakta integritas tentang pemberantasan kegiatan perjudian daring (online).
Isinya antara lain penolakan segala bentuk aktivitas perjudian daring, baik di dalam maupun luar kedinasan, sebagaimana komitmen pegawai pada Juli lalu.
Dalam instruksi itu, juga ditegaskan larangan pegawai Kemkomdigi untuk berkomunikasi, memengaruhi, dan mendistribusikan segala bentuk aktivitas dan muatan judol.
Posting Komentar