Chakra.id Kabupaten Bekasi. - Bagi anda warga Kabupaten Bekasi yang ingin melakukan penerbitan dan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polres Metro Bekasi (Satpas).
Satpas Polres Metro Bekasi memberikan pelayanan yang baik dan mudah bagi masyarakat untuk penerbitan ataupun perpanjangan SIM.
Terdapat tiga lokasi Satpas SIM Polres Metro Kabupaten Bekasi untuk dapat dijangkau warga antara lain.
Satpas SIM Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi
Satpas SIM Polres Metro Bekasi dapat pula diketahui jalan inspeksi kaimalang Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Lokasi kantor Satpas SIM pembantu Polres Metro Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Metland Tambun Selatan
Dalam penerbitan SIM A dan SIM C baru atau perpanjangan si pemohon tidak perlu melalui calo,silahkan datang dan mengurus secara langsung.
Layanan pengurusan SIM akan sangat mudah dan cepat, seperti dialami pemohon yang bernama Syamsul mengatakan layanan sangat mudah dan langsing lulus.
"Saya mengurus pembuatan SIM C motor prosesnya mudah dan langsung lulus karna prakteknya sekarang lebih mudah," ungkap Syamsul.
Untuk diketahui. Layanan SIM Polres Metro Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Selama masa berlaku SIM habis diberlakukan seperti SIM Baru.
Persyaratan Pembuatan SIM antara lain,
- Fotokopi KTP 5 lembar
- Fotokopi & membawa SIM asli
- Membawa surat keterangan sehat (dapat tes dilokasi)
- Antrian langsung ditempat / Tidak online
- Perpanjang SIM Dapat Dilakukan H-14 Sebelum Masa Berlaku Habis
(Contoh : SIM Habis Tanggal 14 September, SIM Bisa Diperpanjang Dari Tanggal 1 September).
Jika SIM Lewat Dari Masa Berlaku, Maka Harus Buat SIM Baru.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Posting Komentar