Chakra.id, Jakarta - Datuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil ungkap kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Penjaringan.
Aksi kekerasan terhadap anak terungkap setelah warga sekitar melaporkan sering mendengar tangisan dari rumah tempat tinggal korban. Polisi pun segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima informasi tersebut.
Hasil penyelidikan Polisi diketahui pelaku merupakan Pria berinisial EC (28) dengan tega menyekap dan menyiksa dua balita berusia 4 dan 3 tahun anak kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengatakan pemicu aksi kekerasan terjadi karena pelaku EC kesal kepada dua balita tersebut karena mereka mengompol dan membuang air besar di kasur.
Pelaku kemudian emosi dan melakukan kekerasan fisik terhadap keduanya. Korban ditampar dan kepalanya dibenturkan ke tembok, mengakibatkan luka di wajah dan tubuh mereka.
Kedua balita di Penjaringan yang disekap dan dianiaya tersebut mengalami luka lebam cukup serius di tubuhnya. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban.
Saat ini. Polisi masih mendalami kasus tersebut. "Masih dalam pemeriksaan karena pelaku baru saja diamankan.
Posting Komentar